Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Candipari Sidoarjo: Masyarakat Minta Tindakan Tegas dari Kejaksaan

18 Mei 2023, 09:22 WIB
/

PORTALBANGKALAN.COM - Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) telah mengajukan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Candipari-Kecamatan Porong pada tahun 2021-2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor bernama Tri Joko Nugroho menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan DD oleh Pemdes Candipari dalam pembangunan pujasera dengan total anggaran sebesar Rp 667.200.000. Kejadian ini dilaporkan pada hari Senin, 15 Mei 2023. Menurut Joko, terdapat tanda-tanda adanya peningkatan anggaran sebesar Rp 298 juta lebih yang dilakukan oleh Pemdes Candipari dalam pembangunan pujasera tersebut.

Selain itu, juga terdapat kekurangan transparansi dalam penyediaan informasi dan prasasti mengenai tahapan pelaksanaan pembangunan tersebut di lapangan.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Pembangunan Pujasera

Pada tahun 2021, terjadi pencairan DD tahap 2 sebesar Rp 224 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan pujasera tahap I. Namun, ternyata anggaran tersebut sama sekali tidak digunakan untuk pembangunan pujasera. Barulah pada tahun yang sama, pembangunan pujasera dimulai dengan biaya sebesar Rp 285.950.000 setelah terjadi pencairan DD tahap 3 sebesar Rp 286.350.000. Biaya tersebut digunakan untuk pekerjaan pengurukan sirtu seluas 271,60 m2 dengan harga satuan Rp 198.526/m3, estimasi harga Rp 110.000/m3.

Baca Juga: Ini Dia! Fakta Menarik Kabupaten Sidoarjo yang Belum Banyak Diketahui, Mulai Sejarah hingga Tragedi Lapindo

Terdapat indikasi peningkatan anggaran sekitar Rp 86.526/m3 x 271,60 m3 dengan total sebesar Rp 24.043.661. Selain itu, terdapat pekerjaan kolom beton 15/15 dengan harga Rp 6.075.574/m3, estimasi harga Rp 3.300.000/m3, dengan selisih harga sebesar Rp 2.775.574/m3. Pekerjaan keramik dinding kamar mandi dengan harga Rp 302.500/m2 juga menunjukkan indikasi peningkatan sebesar Rp 152.000/m2. Selain itu, terdapat beberapa item pekerjaan lainnya.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa pada Tahun 2022

Pada tahun 2022, terjadi pencairan DD sebesar Rp 105.300.000 yang seharusnya digunakan untuk melanjutkan pembangunan pondasi keliling dengan total biaya sebesar Rp 44.578.800. Terdapat sisa anggaran sebes

ar Rp 60 juta lebih yang digunakan untuk membangun stand kecil serta pengadaan meja kursi dan tempat makan. Selain dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan pujasera, Pemdes Candipari juga diduga melakukan peningkatan anggaran dalam pembuatan kolam samping dan depan pujasera sebesar Rp 27.656.500.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sidoarjo Respon Laporan Atas Pelaporan Indikasi Kecurangan Tugu Hikayat Babalayar Sidoarjo

Anggaran pembangunan kolam tersebut seharusnya sebesar Rp 51.500.000, namun pada kenyataannya hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 23.893.500. Dengan demikian, terdapat indikasi peningkatan anggaran sebesar Rp 27 juta lebih untuk pembuatan kolam tersebut.

Dugaan Penyertaan Modal BUMDes Candipari

Selain melaporkan dugaan peningkatan anggaran dalam pembangunan pujasera, Joko juga melaporkan dugaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Candipari pada tahun 2021-2022 dengan total nilai sebesar Rp 170 juta. Pencairan anggaran penyertaan modal BUMDes Candipari tersebut terjadi pada tahap 3 tahun 2021 sebesar Rp 70.000.000 dan tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp 100.000.000. Namun, penggunaan anggaran tersebut tidak jelas, dan hingga saat ini belum ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari pihak BUMDes. Pada hari Senin, 8 Mei 2023, Joko telah mengajukan berkas laporan ke Kejari Sidoarjo. Dia berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan terkait dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum Pemdes Candipari. Dugaan tersebut terindikasi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harapan Masyarakat

Joko berharap bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo terhadap Pemdes Candipari akan memberikan efek jera kepada setiap penyelenggara negara, terutama di Desa Candipari-Kecamatan Porong. Dia berharap agar di masa depan, setiap pemimpin dapat menjalankan pemerintahan secara terbuka dan bersih tanpa melakukan korupsi.

Editor: Ari Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler