Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini Penjelasannya Secara Pandangan Hukum Umat Islam

- 22 Juni 2022, 14:12 WIB
Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam.
Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam. /Pixabay.com

PORTALBANGKALAN.COM - Simak berikut berkurban untuk orang yang sudah meninggal ? begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam.

Hari Raya Idul Adha biasa juga dikenal dengan hari raya Qurban (kurban).

Pasalnya, terkadang seseorang bukan hanya berkurban untuk dirinya sendiri, namun juga berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.

Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah boleh?

Baca Juga: Sidang Isbat Idul Adha Kapan ? Kemenag Telah Memutuskan Akan Digelar Sidangnya Pada 29 Juni 2022 Hari Rabu

Hukum berkurban ialah sunah muakkad, atau sunah yang sangat ditekankan.

Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.

Sementara itu, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan yang dibagi menjadi tiga macam.

Pertama, orang yang hidup mengikutkan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Kapan ? Simak Jadwal Pelaksanaan Dan Keutamaan Umat Islam Berkurban

Maksudnya, seorang yang menyembelih kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

"Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad." (HR. Muslim)

Kedua, menyembelih kurban yang disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikan sebelum seseorang meninggal dunia.

Baca Juga: Makna Ibadah Kurban Menurut Umat Islam, Simak Penjelasan Secara Lengkap Berikut Ini

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 181 yang artinya:

"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Jika orang yang telah meninggal itu meninggalkan suatu wasiat, maka orang yang menerima wasiat tersebut harus melaksanakannya dan seluruh dagingnya harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Ingin Qurban? Perhatikan 4 Syarat Qurban Ini Agar Sah Dan Diterima

Ketiga, berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sedekah terpisah dari yang hidup maka ini juga diperbolehkan.

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

"Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Beirut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakan untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat.

Baca Juga: Apakah Baik Ibu Hamil Berpuasa? Ini Penjelasan Dr. Zaidul Akbar

Oleh karena itu, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.

Namun, ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.

Demikian artikel ini dibuat tentang berkurban untuk orang yang sudah meninggal ? begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam.

Sekian terima kasih untuk semuanya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Reyhan Zakaria

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah