Perlu diketahui bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB memiliki perbedaan dengan resolusi Majelis Umum PBB.
Pada rapat darurat pada akhir Oktober lalu, Majelis Umum PBB berhasil meloloskan resolusi yang menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan segera" di Jalur Gaza.
Resolusi ini mendapatkan dukungan dari 122 negara dan hanya ditentang oleh 14 negara, sementara 55 negara lainnya memilih abstain.
Meskipun resolusi Majelis Umum PBB mendapatkan dukungan mayoritas anggota negara, namun resolusi ini tidak bersifat mengikat dan hanya mencerminkan sikap berbagai negara.
Baca Juga: Daftar Produk Israel yang Diimpor ke Indonesia: Apa yang Perlu Kamu Ketahui
Di sisi lain, resolusi Dewan Keamanan PBB memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan dapat digunakan untuk menuntut Israel agar menerima gencatan senjata atau jeda kemanusiaan di Jalur Gaza.***