Sejumlah Perusahaan Asuransi Terdampak Aturan Modal Minimum, Ini Dia Rincian dan Tantangan

- 1 Februari 2024, 06:25 WIB
Sejumlah Perusahaan Asuransi Terdampak Aturan Modal Minimum, Ini Dia Rincian dan Tantangan
Sejumlah Perusahaan Asuransi Terdampak Aturan Modal Minimum, Ini Dia Rincian dan Tantangan /

Portalbangkalan.com - Industri perasuransian Indonesia menghadapi tantangan serius dengan pemberlakuan aturan modal minimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan tersebut mengamanatkan perusahaan asuransi untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026.

Data terbaru OJK menyebutkan bahwa sebanyak 76 perusahaan asuransi masih berada di bawah ketentuan tersebut per Desember 2023.

OJK mencatat bahwa dari total 187 perusahaan asuransi yang ada hingga Desember 2023, terdiri dari 121 asuransi konvensional, 55 asuransi syariah, 7 reasuransi konvensional, dan 4 reasuransi syariah.

Dari jumlah tersebut, 76 perusahaan memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar, dengan rincian 38 asuransi konvensional, 36 asuransi syariah, dan 2 reasuransi syariah.

 Baca Juga: Wall Street Bersorak, Inflasi AS Semakin Mendingin, dan Data Ekonomi Membuka Pintu Cuan!

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan yang terdampak berasal dari asuransi jiwa dan umum.

Terdapat 15 asuransi jiwa konvensional dan 23 asuransi umum konvensional dengan ekuitas di bawah Rp 250 miliar. Jumlah tersebut mencapai sekitar 31% dan 32% dari total perusahaan asuransi dalam masing-masing kelompok.

Djonieri juga menginformasikan bahwa ada 4 perusahaan asuransi jiwa syariah dan 11 unit usaha syariah, serta 4 perusahaan asuransi umum syariah dan 17 unit usaha syariah yang terkena dampak peningkatan ekuitas minimum.

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x