Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka! Belum Pernah Daftar? Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Cek DISINI

- 24 Maret 2023, 21:31 WIB
kartu prakerja gelombang 50 resmi dibuka
kartu prakerja gelombang 50 resmi dibuka /

PortalBangkalan.com - Hey, guys! Ada kabar baik nih buat kamu yang lagi cari-cari pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 sudah dibuka, lho!

Yap, benar-benar kabar yang sangat menggembirakan.

Baca Juga: Pinjaman Online BRI Rp25 Juta dengan Syarat Mudah dan Proses Cepat 15 Menit Cair, Ini Cara dan Syaratnya

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh manajemen pelaksana Prakerja melalui akun Instagram resminya.

"GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!" tulis akun resmi IG Prakerja.

Tapi, tenang aja! Bagi kamu yang sudah memiliki akun, nggak perlu repot-repot lagi daftar ulang.

Baca Juga: Mau Pinjam Uang? Simak Besaran Angsuran Per Bulan KUR Mandiri 2023, Rp500 juta per orang Siap Dibagikan

Tinggal klik "Gabung Gelombang" di situs resmi prakerja.go.id dan kamu sudah bisa ikutan.

Namun, buat kamu yang belum memiliki akun Prakerja, perlu tahu dulu nih syarat-syaratnya.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pinjaman Online BRI Tanpa Jaminan dengan Limit Hingga Rp25 Juta: Cara Cepat Cair dengan Cicilan Ringan!

- Warga negara Indonesia

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Megah bak Istana Cinderella! Inilah 3 Mall Termewah di Bengkulu yang Harus Dikunjungi, Gak Bakal Kecewa deh!

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 juga mudah kok! Pertama, kamu tinggal masuk ke laman www.prakerja.go.id dan isi email serta password akun kamu.

Baca Juga: 7 Warung Bakso Paling Enak dan Terkenal di Brebes Jawa Tengah, Selalu Ramai Pembeli Setiap Hari

Selanjutnya, lengkapi data diri sesuai dengan KTP. Jangan lupa, lakukan verifikasi foto e-KTP dan verifikasi wajah sambil berkedip ya!

Setelah itu, jawab pertanyaan mengenai alasan kamu ikut Kartu Prakerja dan minat serta keterampilan pelatihan yang diminati.

Kamu juga akan diminta mengisi data seputar status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.

Baca Juga: Ngabuburit Makan Enak dan Hemat? Ini Dia Promo Makanan dan Minuman Terbaru di Bulan Ramadan!

Jangan lupa, kamu harus melakukan verifikasi nomor handphone dan mengerjakan tes kemampuan dasar (TKD).

Jangan khawatir, TKD-nya mudah kok!

Usai mengisi semua tes tersebut, tinggal klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun prakerja.go.id.

Baca Juga: Siapa Sih yang Nggak Kenal 5 Bidadari Brand Ambassador Tim Esports Indonesia Ini?

Kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Jika belum lolos, tenang aja! Kamu bisa ikutan gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun yang telah didaftarkan.

Nah, gimana? Mudah banget kan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 50?

Baca Juga: Terkaya !! 5 Kabupaten dengan Nilai dan Potensi Paling Berkilau di Sulawesi Tengah

Langsung daftar aja, siapa tahu kamu bisa dapat pelatihan yang membantu meningkatkan karir kamu.***

Editor: Mohamad Jamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x