PORTALBANGKALAN.COM - Kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri dalam RAPBN 2024 diumumkan Presiden Jokowi.
Dampak positif terhadap kinerja dan ekonomi nasional diharapkan akan terjadi dengan pemberian kenaikan sebesar 8%.
Baca lebih lanjut mengenai rincian besaran gaji dan tunjangan dalam artikel ini.
Baca Juga: Mega Proyek Sulawesi Tenggara! 4 Kabupaten dan Kota Baru Muncul dengan Biaya Fantastis Benarkah?
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah serta anggota TNI/Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja ASN dan anggota TNI/Polri, serta mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Peningkatan Gaji untuk ASN dan TNI/Polri
Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kenaikan gaji yang direncanakan untuk ASN dan TNI/Polri akan mencapai 8%, sementara pensiunan akan menerima kenaikan sebesar 12%.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli para pegawai negeri serta memberikan penghargaan lebih kepada pensiunan yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.