Besaran gaji anggota TNI berbeda-beda tergantung pada pangkat yang dimilikinya.
Mulai dari TNI Tamtama hingga pangkat tertinggi, semuanya mendapat peningkatan gaji sesuai rencana.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
4. Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
5. Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
6. Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556
Gaji TNI Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
2. Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
3. Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
4. Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
2. Letnan Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
3. Kapten: Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048
Gaji TNI Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
2. Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
3. Kolonel: Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872
Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264