Rapelan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Cair 1 Februari 2024, Benarkah? Simak Faktanya Berikut Ini

- 25 Januari 2024, 15:00 WIB
Rapelan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Cair 1 Februari 2024, Benarkah?
Rapelan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Cair 1 Februari 2024, Benarkah? /Pexels/ahsanjaya

PORTALBANGKALAN.COM - Kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan selalu menjadi topik yang dinantikan setiap tahunnya.

Namun, menjelang bulan Februari 2024, masih belum ada informasi pasti mengenai cairnya rapelan kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun tersebut.

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS dan pensiunan per Januari 2024 telah ditunda, lantas apakah pencairan rapelan gaji pegawai pada bulan Februari 2024 juga mengalami penundaan, hal itu masih belum diketahui secara pasti.

Pada bulan Agustus 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sebesar 8 persen.

Kenaikan ini juga berdampak positif pada gaji pensiunan yang naik sebesar 12 persen.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga agar pelaksanaan kinerja pegawai berjalan efektif dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV yang Ditransfer TASPEN dan Cair 1 Januari 2024

Namun, hingga mendekati akhir bulan Januari 2024, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2019, terjadi penundaan dalam pembayaran kenaikan gaji PNS dari Januari hingga Februari karena regulasi terkait baru terbit pada bulan Maret. Rapelan kenaikan gaji pegawai baru dicairkan pada bulan April.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah