PortalBangkalan.com - Bagi para pensiunan PNS, kabar gaji bulanan yang akan dicairkan oleh PT TASPEN pada tanggal 1 Januari 2024 tentu menjadi kabar gembira yang ditunggu-tunggu.
Namun, masih terdapat pertanyaan yang mengemuka terkait kenaikan gaji sebesar 12 persen yang sedang dibahas.
Apakah kenaikan tersebut juga akan berlaku pada bulan Januari 2024?
Sejauh ini, berdasarkan informasi yang diberikan oleh TASPEN melalui akun Instagram resminya, belum ada kepastian mengenai kapan berlakunya kenaikan gaji tersebut.
TASPEN menyatakan bahwa belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Meskipun kenaikan gaji pensiunan PNS termasuk dalam rancangan APBN 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, pemberlakuan kenaikan gaji akan tetap dilaksanakan setelah diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait.
Sementara menunggu kepastian mengenai kenaikan gaji, pada bulan Januari mendatang, para pensiunan PNS masih akan menerima gaji sesuai dengan PP yang masih berlaku saat ini, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Oleh karena itu, penting untuk para pensiunan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima.