Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN dengan Mudah, Akses Link pendataan-nonasn.bkn.go.id

- 23 Januari 2024, 09:10 WIB
Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN dengan Mudah, Akses Link pendataan-nonasn.bkn.go.id
Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN dengan Mudah, Akses Link pendataan-nonasn.bkn.go.id /

PortalBangkalan.com - Pemerintah Indonesia telah menyediakan mekanisme pendaftaran dan pemeriksaan status data bagi tenaga honorer yang ingin memastikan keikutsertaan mereka dalam pendataan Non ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2024.

Pendataan Non ASN ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses pendataan ini memiliki peran penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar, tenaga honorer dapat mengakses situs resmi BKN yang khusus disediakan untuk pendataan Non ASN.

Situs tersebut dapat diakses melalui alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Melalui situs ini, tenaga honorer dapat melakukan pendaftaran susulan jika mereka belum terdaftar, serta melakukan pemeriksaan status data mereka.

Baca Juga: Terkuak! Rencana Kenaikan Gaji Gegerkan ASN dan TNI/Polri di Tahun 2024, Siap-siap Terkejut dengan Besarannya!

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan status data Non ASN di situs resmi BKN:

Kunjungi laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Pilih instansi yang Anda inginkan untuk memeriksa statusnya.

Klik pada menu "Pengumuman" yang terletak di bagian kanan laman.

Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN yang terdaftar pada instansi tersebut.

Selain pemeriksaan status, tenaga honorer yang belum terdaftar juga dapat melakukan prosedur pendaftaran susulan melalui situs pendataan Non ASN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Cara Membuat Akun

Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.

Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.
Login dan Pengisian Biodata:

Masukkan NIK dan password untuk login.
Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.
Isi biodata yang diminta.

3. Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
Resume Pendataan Non ASN:

Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.

Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".

Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV yang Ditransfer TASPEN dan Cair 1 Januari 2024

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar dalam pendataan Non ASN.

Ini akan membantu menghindari kesalahan atau kekurangan informasi di masa mendatang.

Dalam mengakses situs pendataan Non ASN, pastikan untuk menggunakan alamat yang resmi dan valid, yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Situs ini dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/honorer di seluruh Indonesia.

Itulah langkah-langkah untuk memastikan status data Non ASN Anda dalam pendataan yang dilakukan oleh BKN.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran dan melakukan pemeriksaan secara berkala, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar.

Hal ini akan meminimalkan risiko kesalahan atau kekurangan informasi di masa depan.***

Editor: Ari Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah