Megaproyek! Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Siap-siap Sambut 2 Daerah Otonomi Baru Benakrah?

- 25 Agustus 2023, 20:30 WIB
Megaproyek Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Siap-siap Sambut Dua Daerah Otonomi Baru Benakrah?
Megaproyek Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Siap-siap Sambut Dua Daerah Otonomi Baru Benakrah? /

PORTALBANGKALAN.COM - Dalam sebuah langkah ambisius yang dapat mengubah peta administratif Provinsi Sulawesi Selatan, rencana pemekaran wilayah sedang mengemuka. Dalam upaya untuk lebih meratakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan pemerintah, dua Daerah Otonomi Baru (DOB) siap menggebrak.

Provinsi Luwu Raya dan Provinsi Bugis Timur akan segera muncul sebagai pusat perhatian. Luasnya provinsi ini yang mencapai 46.717 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk hampir 9 juta jiwa, menandai tantangan dan peluang besar dalam rencana ini.

Pemekaran Ambisius untuk Mencapai Pemerataan Pembangunan

Rencana pemekaran wilayah di Sulawesi Selatan bertujuan untuk mencapai pemerataan pembangunan. Dengan mengubah struktur administratif, pemerintah berharap dapat lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya dan anggaran. Pemekaran ini juga diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam pelayanan pemerintah di daerah-daerah yang lebih luas.

Baca Juga: Punya 46 Properti Senilai Ratusan Miliar dan 4 Kapal Laut, Segini Harta Kekayaan Bupati Muchtar Ali Yusuf!

Moratorium DOB: Tantangan yang Harus Diatasi

Namun, pemekaran wilayah tidaklah sesederhana itu. Masih terdapat moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, yang menghambat langkah-langkah awal dalam rencana ini. Meskipun begitu, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya mengatasi hambatan ini untuk mewujudkan visi pemekaran wilayah yang lebih baik.

Provinsi Luwu Raya: Mimpi dan Kenyataan

Salah satu hasil dari megaproyek ini adalah pembentukan Provinsi Luwu Raya. Dengan luas wilayah mencapai 17.695 kilometer persegi, Provinsi Luwu Raya akan mencakup Kota Palopo dan beberapa kabupaten terpilih. Meskipun konsep ini telah bergulir selama beberapa tahun, tantangan masih ada dalam mencapai persyaratan yang ditetapkan. Hanya satu kota dan tiga kabupaten yang memenuhi syarat, sementara persyaratan sebenarnya adalah lima kabupaten dan kota.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x