Terungkap! Modus Baru Peredaran Narkoba, Liquid Vape Mengandung Ganja di Surabaya, Begini Berita Lengkapnya

- 24 Agustus 2023, 11:04 WIB
/

Penemuan ini menggambarkan beragam jenis narkotika yang tersebar di pasaran gelap. Menariknya, narkotika-narkotika tersebut berasal dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu Belanda, Thailand, dan Aceh di Indonesia.

Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan pengakuan tersangka, Fadillah menyatakan bahwa tersangka membeli berbagai jenis narkotika melalui platform media sosial dan kemudian menjualnya kembali di kota Surabaya.

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah tersangka terhubung dengan jaringan pengedar narkotika yang lebih besar melalui media sosial.

Ancaman Hukuman
Tersangka YRH akan dihadapkan pada dakwaan sesuai hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI No.

5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika ini minimal 6 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati dapat dikenakan tergantung dari bukti yang terungkap dalam proses hukum ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Siap2 ! Inisiatif Ramah Lingkungan, Pemkot Surabaya Akan Melelang Kendaraan Roda Dua BBM Diganti Motor Listrik

Polisi dan penegak hukum perlu terus meningkatkan keahlian mereka dalam menghadapi modus-modus baru yang diciptakan oleh para pelaku kejahatan.

Dalam mengungkap kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menunjukkan upaya mereka untuk memerangi peredaran narkotika yang semakin canggih dan sulit dideteksi.***

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x