Namun, proses pemekaran wilayah menjadi provinsi baru perlu diinisiasi oleh masyarakat dan pemangku kebijakan demi kebaikan bersama. Meskipun dari berbagai aspek di daerah sudah mendapat persetujuan, wacana untuk pembentukan Provinsi Flores masih harus menunggu waktu.
RUU 5 Provinsi yang dibahas oleh Komisi II DPR RI saat ini tidak mengenai pemisahan wilayah Flores dari NTT untuk menjadi provinsi tersendiri.
Baca Juga: Maladewa: Negara Muslim Terkecil yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
Pembentukan provinsi baru atau pemisahan wilayah dengan otonomi seperti tingkat provinsi memerlukan pembahasan tersendiri serupa dengan pembahasan provinsi baru di Papua.
Selain itu, undang-undang pembentukan provinsi tidak dapat dianggap kadaluarsa secara yuridis sehingga masih memerlukan waktu untuk ditindaklanjuti.
Pemekaran wilayah Flores dari NTT saat ini hanyalah sebuah wacana dan proses pemekaran wilayah memerlukan waktu yang cukup lama dan persetujuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.***