PORTALBANGKALAN.COM - Isu pemekaran wilayah terus menjadi perbincangan hangat, salah satunya adalah di Kepulauan Flores Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kawasan ini di Kabupaten Flores Timur sudah diusulkan sebagai provinsi baru untuk masuk dalam RUU 5 Provinsi yang dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Inisiatif ini tidak hanya datang dari Gubernur NTT saja, namun seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Flores Timur juga menginginkan hal yang sama.
Wacana pemekaran Provinsi NTT sudah didengungkan sejak lama dan sudah mendapat respons dari pemangku kebijakan di sana, bahkan sudah dibahas dalam rapat paripurna di DPRD NTT dan secara resmi telah dibahas untuk menuju Paripurna DPR RI.
Hal ini tentu tidak tanpa alasan, karena sudah lama wacana tersebut digaungkan meskipun moratorium aturan masih dilakukan,
Setelah keberhasilan pembentukan provinsi baru di Papua, banyak wilayah di NTT yang juga berupaya untuk mengusulkan pemekaran wilayah mereka.
Wilayah Kepulauan Flores dianggap memiliki potensi besar dari berbagai aspek yang dapat digunakan dengan maksimal jika pemekaran wilayah tersebut diterapkan.