15 Game Judi Online Diblokir Kominfo, Apa Saja yang Diblokir?

- 4 Agustus 2022, 14:00 WIB
15 Game Judi Online Diblokir Kominfo, Apa Saja  yang Diblokir?
15 Game Judi Online Diblokir Kominfo, Apa Saja yang Diblokir? /antaranews

Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online.

Baca Juga: Karangan Bunga Banjiri Kantor Kominfo, Imbas Diterapkanya Aturan PSE dan Pemblokiran beberapa Situs

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus konsisten untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian di dalamnya.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” kata Johnny.

Johnny melanjutkan bahwa pemutusan akses konten perjudian yang dilakukan sejak tahun 2018 tersebut merupakan komitmen kuat Kominfo dalam pemberantasan judi online.

Kemudian, Johnny juga mengajak seluruh masyarakat agar turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Johnny.***

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah