Karangan Bunga Banjiri Kantor Kominfo, Imbas Diterapkanya Aturan PSE dan Pemblokiran beberapa Situs

- 2 Agustus 2022, 15:00 WIB
Karangan Bunga Banjiri Kantor Kominfo, Imbas Diterapkanya Aturan PSE dan Pemblokiran beberapa Situs
Karangan Bunga Banjiri Kantor Kominfo, Imbas Diterapkanya Aturan PSE dan Pemblokiran beberapa Situs /Twitter @tilehopper/

PORTALBANGKALAN.COM- Peraturan pemblokiran yang dilakukan oleh kominfo menuai berbagai tanggapan publik.

Kantor Kominfo pun tidak luput menjadi sasaran, Kini kantornya dibanjiri dengan karangan bunga dari para netizen untuk menanggapi hal ini.

Bukan untuk perayaan kabar atau program terbaru, karangan bunga ini nyatanya bentuk lain dari gerakan protes masyarakat terhadap kementerian tersebut.

Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat jadi topik yang saat ini sedang panas-panasnya dibahas di kalangan publik.

Publik merasa sangat dirugikan dengan adanya kebijakan baru Kominfo tersebut, sebab selain pasal karet dan bermasalah, diblokirnya beberapa situs krusial jadi puncak kemarahan rakyat.

Baca Juga: Warganet Mengkritik Pedas Kominfo Indonesia , Paypal Benar diblokir?

Diantaranya ada Steam dan PayPal, yang hingga kini terpantau masih diblokir lantaran tidak mendaftar secara resmi di pemerintahan sebagai PSE.

Ditutupnya akses ke Paypal, yang notabenenya menjadi media pembayaran upah jasa bagi para freelancer (pekerja lepasan), menurut rakyat merupakan buntut kebijakan gegabah dari negara.

Dilansir dari Pikiran rakyat.com berikut ulasan lengkapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah