15 Game Judi Online Diblokir Kominfo, Apa Saja yang Diblokir?

- 4 Agustus 2022, 14:00 WIB
15 Game Judi Online Diblokir Kominfo, Apa Saja  yang Diblokir?
15 Game Judi Online Diblokir Kominfo, Apa Saja yang Diblokir? /antaranews

PORTALBANGAKALN.COM-Buntut dari peraturan yang diterapkan oleh kominfo beberapa hari yang lalu mengenai pemblokiran beberapa situs dan aplikasi serta pandangan masyrakat tentang judi online yang marak.

Menanggapi hal tersebut kominfo pun mengambil keputusan dan tindakan.

Dilansir dari PikiranRakyat. Berikut informasi lengkap mengenai pemblokiran game judi online.

Berdasarkan pada hasil verifikasi terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan akses pada 15 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game online.

Baca Juga: Bahaya Menggunakan VPN atau DNS Saat Mengakses Paypal

Pemutusan akses terhadap game online tersebut merupakan game yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemutusan akses tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

“15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online, Steve Domino Qiu Qiu Poker Slots Game Online. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple,” kata Johnny yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.


Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan kegiatan judi online telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online.

Baca Juga: Karangan Bunga Banjiri Kantor Kominfo, Imbas Diterapkanya Aturan PSE dan Pemblokiran beberapa Situs

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus konsisten untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian di dalamnya.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” kata Johnny.

Johnny melanjutkan bahwa pemutusan akses konten perjudian yang dilakukan sejak tahun 2018 tersebut merupakan komitmen kuat Kominfo dalam pemberantasan judi online.

Kemudian, Johnny juga mengajak seluruh masyarakat agar turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Johnny.***

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah