NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Mudahkan Layanan Perpajakan

- 21 Juli 2022, 13:50 WIB
NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan
NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan /prfmnews

PORTALBANGKALAN.COM - Penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mendekati realisasi.

Rencananya pemberlakuan sistem baru tersebut akan dilakukan penuh pada tahun depan, yakni 2023 mendatang.

Baca Juga: Sudah Resmi, NIK Kini Jadi Pengganti NPWP

 

Hal itu dikuatkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Viral, Tim Patroli Diterjunkan ke Dukuh Atas

 

Hal itu bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perapajakan. Hal ini juga mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x