PORTALBANGKALAN.COM - Penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mendekati realisasi.
Rencananya pemberlakuan sistem baru tersebut akan dilakukan penuh pada tahun depan, yakni 2023 mendatang.
Baca Juga: Sudah Resmi, NIK Kini Jadi Pengganti NPWP
Hal itu dikuatkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Baca Juga: Citayam Fashion Week Viral, Tim Patroli Diterjunkan ke Dukuh Atas
Hal itu bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perapajakan. Hal ini juga mendukung kebijakan satu data Indonesia.