Dana yang diterima ACT untuk dikelola adalah sebesar Rp 138 miliar, dan diharapkan dapat digunakan untuk membantu keadaan yang bersifat sosial.
Dana harusnya bisa dipakai untuk keluarga korban JT 610 yang memang ada kebutuhan, misalnya untuk kebutuhan anak sekolah.
Cara penggunaan dana tersebut adalah dengan mengajukan ke yayasan terkait dan dari yayasan akan mengeluarkan dana untuk keluarga.
Baca Juga: CATAT ! Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Untuk Pendaftaran CPNS 2022, Jangan Sampai Kelewatan
Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan memeriksa Presiden Ibnu Khajar serta mantan Presiden ACT Ahyudi pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Disamping itu penyidik juga menemukan penyelewengan dana oleh ACT terkait penggelapan dana bantuan sosial bagi ahli waris korban Lion Air JT-610. ***