PORTALBANGKALAN.COM - Sejumlah fakta dan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual oleh anak Kyai Jombang diungkap Polri.
Sebelumnya MSAT alias Bechi (42) menyerahkan diri setelah menjadi buronan atas kasus pelecehan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Barang bukti yang diungkap polisi diantaranya adalah rok panjang, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, serta tiga lembar surat pemberhentian santriwati.
Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Terancam 12 Tahun Penjara
Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan penyerahan tersangka Bechi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa tanggal 4 Januari 2022 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21).
Penyidik Polda Jatim memeriksa 36 saksi dan delapan saksi ahli. Delapan saksi ahli itu terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
Baca Juga: Jokowi Beri Sinyal Harga Roti dan Mie Instan Bisa Naik, Apa Alasannya?