Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag, Imbas Kasus Pencabulan Bechi

- 8 Juli 2022, 10:40 WIB
Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah
Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah /Karawangpost/pmj

PORTALBANGKALAN.COM - Izin operasional Pondok Pesantren Sgiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut berkaitan dengan kasus pencabulan santriwati oleh Mochammad Subchi Azal Tsani (Bechi) yang merupakan putra pengurus ponpes tersebut.

Pencabutan izin operasional adalah imbas dari pencabulan oleh tersangka Bechi, putra KH Muhammad Mukhtar (Kyai Tar).

Baca Juga: Buronan MSAT Mas Bechi Menyerahkan Diri, Dikepung Selama 15 Jam

 

Sebelumnya, pihak ponpes terus menghalangi pihak berwajib untuk menangkap Bechi yang telah ditetakan sebagai tersangka.

Disebutkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanten, Waryono, tindak pihak ponpes tersebut bentuk menghalangi proses penegakan hukum.

Menurut Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren tersbut juga telah dibekukan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Kapan Puasa Arafah 2022? Ikut Waktu Arab Saudi Atau Indonesia, Berikut Penjelasan Buya Yahya dan UAH

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah