Holywings Digugat Dua Orang Bernama Muhammad, Gugatan 100 Miliar Dilayangkan

- 2 Juli 2022, 09:54 WIB
 Holywings Surabaya di Segel
Holywings Surabaya di Segel /Zona Surabaya Raya/PRMN

PORTALBANGKALAN.COM - Perusahaan pengelola outlet restoran sekaligus bar Holwings, PT Aneka Bintang Gading diajukan digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Penggugatnya adalah dua orang bernama Muhammad. Kedua orang tersebut menggugat karena merasa tersakiti akibat promosi alkohol Holywings dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Amalan apa yang setara dengan ibadah haji dan umrah, Nomor Satu Paling Besar

 

Sementara itu, terdapat dugaan kasus penistaan agama yang muncul setelah Holywings mengadakan promosi alkohol tersebut. Enam tersangka penistaan agama merupakan pegawai dari Holywings.

Promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah pada akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading juga turut ambil alih dalam dugaan tersebut.

Baca Juga: 17 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2022 Dalam Berbagai Bahasa, Unik dan Berbeda

 

Menurut berbagai sumber, PT Aneka Bintang Gading digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

Gugatan dilayangkan kepada Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading, Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II). Gugatan dilayangkan ke PN Tangerang.

Baca Juga: Lebih baik Sapi tapi patungan atau 1 Kambing? Pendapat Ulama Mengatakan Seperti Ini

 

Dalam gugatan tersebut, dua orang penggugat meminta PT Aneka Bintang Gading untuk mengganti kerugian hingga Rp 100 miliar.

Rincian dari permintaan Rp 100 miliar terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan kerugian imateriil Rp 50 miliar.

Sebelum adanya gugatan ini, Holywing berupaya melakukan promosi minuman keras yang malah menjadi bumerang bagi usahanya.

Baca Juga: Hal-Hal yang Dianjurkan Ketika Menyembelih Hewan Kurban

 

Usaha menaikkan penjualan dengan promosi bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria semata-mata untuk menaikkan omzet ditengah krisis akibat dampak pandemi Covid-19.

Unggahan promosi miras gratis tersebut diunggah akun Instagram @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022). Namun setelah itu unggahan tersebut mendapat kecaman berbagai pihak.

Enam karyawan Holywings yang diduga melakukan penistaan agama diringkus oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Penutupan outlet Holywings juga terjadi di berbagai tempat lain seperti di Kabupaten tanferang, Banten, dan Bekasi. ***

Baca Juga: Penting, Begini Cara kurban yang halal, benar, dan tidak membahayakan

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x