Gugatan dilayangkan kepada Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading, Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II). Gugatan dilayangkan ke PN Tangerang.
Baca Juga: Lebih baik Sapi tapi patungan atau 1 Kambing? Pendapat Ulama Mengatakan Seperti Ini
Dalam gugatan tersebut, dua orang penggugat meminta PT Aneka Bintang Gading untuk mengganti kerugian hingga Rp 100 miliar.
Rincian dari permintaan Rp 100 miliar terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan kerugian imateriil Rp 50 miliar.
Sebelum adanya gugatan ini, Holywing berupaya melakukan promosi minuman keras yang malah menjadi bumerang bagi usahanya.
Baca Juga: Hal-Hal yang Dianjurkan Ketika Menyembelih Hewan Kurban
Usaha menaikkan penjualan dengan promosi bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria semata-mata untuk menaikkan omzet ditengah krisis akibat dampak pandemi Covid-19.
Unggahan promosi miras gratis tersebut diunggah akun Instagram @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022). Namun setelah itu unggahan tersebut mendapat kecaman berbagai pihak.