Oleh karena itu mari kita lihat syaratnya, berikut ini untuk bansos sembako Rp 600 ribu :
1. Mutlak merurapakan masyarakat yang tergolong kurang mampu atau miskin.
2. Bukan orang yang menjabat pada anggota TNI/Polri.
3. Bukan orang yang menjabat pada Aparatur Sipil Negara atau ASN.
4. Kena dampak selama pandemi Covid-19, dapat diartikan kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Ingin Usai Keisya Levronka Satu Yang Harus Kau Tahu
Sebelum dana bansos sembako Rp 600 ribu cair oleh masyarakat, selain diatas juga ada yang harus terpenuhi yaitu terdaftar pada Kemensos DTKS tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Nah langsung saja kita simak berikut ini untuk caranya menerima bansos sembako BPNT 2022 secara online.
Untuk akses online bisa melalui situs kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id secara resmi.
Bisa juga Klik Link Berikut Ini.