Hapus Kelas Ruang Rawat Inap, BPJS Kesehatan Tetapkan Kriteria Ruang Rawat Inap Standar

- 11 Juni 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi Kriteria Ruang Rawat Inap
Ilustrasi Kriteria Ruang Rawat Inap /Handri/Jurnal Soreang

PORTALBANGKALAN.COM - Sejak awal diresmikan pada tahun 2014, Fasilitas BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas. Fasilitas Kelas 1 berbeda dengan BPJS Kelas 2 dan BPJS Kelas 3. Hal itu pun berpengaruh pada iuran bulanan BPJS Kesehatan pada Kelas 1 yang lebih tinggi dibandingkan Kelas 2 dan 3.

Namun akhir-akhir ini beredar kabar dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berencana untuk menghapus layanan kelas rawat inap. Kabarnya, kelas rawat inap BPJS akan dihapuskan. Panghapusan kelas ini nantinya diperkirakan akan dimulai 22 Juli 2022. 

Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Andie Megantara, ketua DJSN, "Pada Desember 2022 diharapkan implementai 9 Kriteria Rawat Inap Standar (KRIS) telah diterapkan pada 100% rumah sakit vertikal. Desember 2024 targetnya 12 KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia."

Baca Juga: BPJS Kesehatan Lakukan Penyerataan Kelas, Hapus Kelas 1,2, dan 3

 

Salah satu kriteria dari KRIS adalah penetapan ruang inap dan kualitas tempat tidur. Jarak antara tepi tempat tidur minimal adalah 1,5 m, dan dengan jumlah 4 kapasitas tepat tidur pada tiap ruangan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit. Namun, ditargetkan per Desember 2022 paling tidak harus ada 9 kriteria yang telah diberlakukan secara bertahap.***

Baca Juga: Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan di bendungan engehalde setelah 14 Hari Proses Pencarian

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah