BPJS Kesehatan Lakukan Penyerataan Kelas, Hapus Kelas 1,2, dan 3

- 11 Juni 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi Ruang Rawat Inap
Ilustrasi Ruang Rawat Inap /Pixabay/coorgasbeek/

PORTALBANGKALAN.COM - Berita wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berencana untuk menghapus layanan kelas rawat inap, kini sedang disorot. Kabarnya, kelas rawat inap BPJS akan dihapuskan.

Adanya perubahan rencana penghapusan ini telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Jaminan Sosial Nasional. Wacana ini dikabarkan akan mulai diterapkan dalam waktu dekat tahun ini.

Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin pada konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat 10 Juni 2022, "Itu memang sudah direncanakan sejak awal,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi, Pratama Arhan Masuk Daftar 15 pemain Asia Tenggara di Liga Jepang

"Semua pelayanan rawat inap yang semula ada tiga kelas, akan dijadikan satu kelas dengan standar yang sama." Hal tersebut dijelaskan oleh Iene Muliati, Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Muliati menambahkan, dengan skema penyerataan ini sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga nantinya menyediakan ruang rawat inap yang sesuai dengan standar syarat.

Sementara menurut Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), perubahan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Kabar Kurang Baik Sedang dialami PT. PCI Batam, Simak Info Terbarunya

Tujuan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan ekuitas di program JKN. Sehingga nantinya tidak akan ada perbedaan manfaat medis maupun non-medis yang diterima oleh seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah