Terungkap! Modus Baru Peredaran Narkoba, Liquid Vape Mengandung Ganja di Surabaya, Begini Berita Lengkapnya

24 Agustus 2023, 11:04 WIB
/

Portal Bangkalan- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya telah mengungkap praktik peredaran narkotika yang semakin licin dengan memanfaatkan liquid vape atau rokok elektrik sebagai modus baru.

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar dengan inisial YRH (31) setelah melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan ini memberikan gambaran nyata bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Dalam kasus ini, liquid vape digunakan sebagai sarana untuk menyelundupkan ganja dan pil ekstasi.

Penangkapan Tersangka Pengedar Narkotika
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya di kawasan Sedati, Sidoarjo pada Jumat, 28 Juli 2023.

Selama penangkapan, petugas berhasil menyita delapan bungkus plastik berisi ganja dengan total berat 86,35 gram dan 4 butir pil ekstasi.

Selain itu, ditemukan pula tiga cartridge pod liquid yang diduga berisi liquid jenis ganja untuk penggunaan vape, serta 5 botol liquid.

Tersangka menyatakan bahwa ia memperoleh barang-barang tersebut melalui media sosial dari luar negeri. Ia membeli 30 ganja liquid seharga 1 juta.

Jenis Narkotika yang Ditemukan
Dalam penggeledahan, selain barang-barang yang telah disebutkan sebelumnya, petugas juga menemukan 32 butir pil yang diduga mengandung psikotropika jenis Alprazolam, 2 butir pil Tramadol, dan 4 butir pil Codein.

Penemuan ini menggambarkan beragam jenis narkotika yang tersebar di pasaran gelap. Menariknya, narkotika-narkotika tersebut berasal dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu Belanda, Thailand, dan Aceh di Indonesia.

Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan pengakuan tersangka, Fadillah menyatakan bahwa tersangka membeli berbagai jenis narkotika melalui platform media sosial dan kemudian menjualnya kembali di kota Surabaya.

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah tersangka terhubung dengan jaringan pengedar narkotika yang lebih besar melalui media sosial.

Ancaman Hukuman
Tersangka YRH akan dihadapkan pada dakwaan sesuai hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI No.

5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika ini minimal 6 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati dapat dikenakan tergantung dari bukti yang terungkap dalam proses hukum ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Siap2 ! Inisiatif Ramah Lingkungan, Pemkot Surabaya Akan Melelang Kendaraan Roda Dua BBM Diganti Motor Listrik

Polisi dan penegak hukum perlu terus meningkatkan keahlian mereka dalam menghadapi modus-modus baru yang diciptakan oleh para pelaku kejahatan.

Dalam mengungkap kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menunjukkan upaya mereka untuk memerangi peredaran narkotika yang semakin canggih dan sulit dideteksi.***

Editor: Mohamad Jamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler