Kontroversi Dana Desa! Pemdes Candipari Dilaporkan ke Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

18 Mei 2023, 10:39 WIB
Kontroversi Dana Desa! Pemdes Candipari Dilaporkan ke Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa /

PORTALBANGKALAN.COM - Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) telah melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Candipari-Kecamatan Porong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2021-2022. Laporan tersebut dibuat oleh Tri Joko Nugroho, yang mengungkapkan adanya indikasi tindak penyalahgunaan DD pada tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemdes Candipari untuk pembangunan pujasera sebesar Rp 667.200.000 pada hari Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Candipari Sidoarjo: Masyarakat Minta Tindakan Tegas dari Kejaksaan

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2021

Menurut Joko, terdapat indikasi mark up anggaran sebesar Rp 298 juta lebih yang dilakukan oleh Pemdes Candipari dalam pembangunan pujasera tersebut. Selain itu, tidak ada transparansi papan informasi dan prasasti di lapangan yang menginformasikan tahap demi tahap pelaksanaan pembangunan.

Pada tahun 2021, DD tahap 2 sebesar Rp 224 juta dialokasikan untuk pembangunan pujasera tahap I, namun anggaran tersebut tidak digunakan untuk tujuan tersebut. Baru pada tahun yang sama, pembangunan pujasera dimulai dengan biaya sebesar Rp 285.950.000 setelah terjadi pencairan DD tahap 3 sebesar Rp 286.350.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan pengurukan sirtu sebesar Rp 271,60/m2 dengan harga satuan Rp 198.526/m3 dan harga estimasi Rp 110.000/m3, termasuk biaya pemerataan, ppn+pph. Terdapat indikasi mark up anggaran sekitar Rp 86.526/m3 x 271,60 m3 dengan total Rp 24.043.661,-. Selain itu, terdapat juga indikasi mark up anggaran pada pekerjaan kolom beton 15/15 dengan harga Rp 6.075.574/m3, estimasi harga Rp 3.300.000,-/m3 dengan selisih harga Rp 2.775.574/m3, serta pekerjaan keramik dinding kamar mandi dengan harga Rp 302.500/m2 dan estimasi harga sekitar Rp 150.000/m2 dengan mark up Rp 152.000/m2. Selain itu, masih ada beberapa item pekerjaan lainnya.

Baca Juga: Peluang Kerja Besar!! 5 Kecamatan Sidoarjo dengan Skala Industri Besar Terbanyak dari Brand Industri Terkemuka

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022

Pada tahun 2022, terjadi pencairan DD sebesar Rp 105.300.000 yang digunakan untuk melanjutkan pembangunan pondasi keliling dengan biaya sebesar Rp 44.578.800. Terdapat sisa anggaran sebesar Rp 60 juta lebih yang digunakan untuk membangun stand kecil serta pengadaan meja, kursi, dan tempat makan.

Dugaan Mark Up Anggaran Pembangunan Kolam

Selain dugaan mark up anggaran pembangunan pujasera, Pemdes Candipari juga diduga melakukan mark up anggaran pada pembuatan kolam samping dan depan pujasera sebesar Rp 27.656.500. Pembangunan kolam tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 51.500.000, namun pada kenyataannya hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 23.893.500. Terdapat mark up anggaran sebesar Rp 27 juta lebih untuk pembuatan kolam disamping dan depan pujasera.

Dugaan Penyertaan Modal BUMDes Candipari

Selain melaporkan dugaan mark up anggaran pembangunan pujasera, Joko juga melaporkan dugaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Candipari tahun 2021-2022 dengan total nilai Rp 170 juta. Penyertaan modal BUMDes Candipari tersebut dicairkan pada tahap 3 tahun 2021 sebesar Rp 70.000.000 dan tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp 100.000.000. Penggunaan anggaran tersebut tidak jelas dan belum ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari pihak BUMDes.

Baca Juga: Tugu Hikayat Babalayar: Proyek Kontroversial yang Diduga Menguras APBD Kota Sidoarjo

Harapan Terhadap Proses Hukum

Joko telah mengajukan laporan ke Kejari Sidoarjo pada hari Senin, 8 Mei 2023. Ia berharap agar pihak kejaksaan segera mengambil tindakan terkait dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum Pemdes Candipari, yang terindikasi melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Joko berharap bahwa melalui proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo terhadap Pemdes Candipari, akan memberikan efek jera bagi setiap penyelenggara negara, terutama di Desa Candipari-Kecamatan Porong. Dengan demikian, diharapkan pemimpin di masa depan akan menjalankan pemerintahan secara terbuka dan bersih tanpa melakukan korupsi.

Editor: Ari Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler