Pelajar Ditegur Polisi Karena Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

18 Juli 2022, 10:56 WIB
Sepeda listrik /Humas KRB

PORTALBANGKALAN.COM - Para pelajar dibawah umur ditegur oleh kepolisian akibat mengendarai sepeda listrik di jalan umum.

Tindakan peneguran itu telah dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Syarat penggunaan sepeda listrik ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Instagram, HIngga Google

 

Penggunaan sepeda listrik harus menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun dan di bawah 15 tahun harus didampingi orang dewasa.

Selain itu tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang dan tidak diizinkan modifikasi daya motor.

Sepeda listrik juga hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu, yakni lajur sepeda atau lajur spesial untuk sepeda listrik.

Baca Juga: Viral Warga Surabaya Disebut Membebani Kelurahan Saat Ambil Akta Kelahiran Anak

 

Dan kawasan tertentu meliputi kawasan pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum, kawasan perkantoran dan diluar jalan.

Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengimbau orang tua lebih bijak mengizinkan anaknya mengoperasikan alat transportasi.

Sebelumnya Satlantas Polrestabes Makassar telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan mengimbau menghentikan penjualannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Disebut Calon Presiden Capres Oleh Gus Miftah

 

Masyarakat dinilai ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal keduanya memiliki aturan yang berbeda. ***

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler