Hukum Islam Menikah di Bulan Ramadan: Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan ?

- 3 Maret 2024, 22:37 WIB
Hukum Pernikahan
Hukum Pernikahan /

Hal yang perlu diperhatikan adalah hari yang disunahkan untuk akad nikah, yaitu hari Jumat, terutama pada waktu sore atau malam Jumat.

Sebab, Jumat adalah hari yang mulia, "hari raya" umat Islam, dan penuh keberkahan.

Hari Jumat juga merupakan waktu yang istijabah atau terkabulkan doa, serta diamalkan oleh para ulama salaf.

Pernikahan memang dimaksudkan untuk mendapatkan keberkahan, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

"Laksanakan pernikahan di sore/malam hari, yakni hari Jumat, karena itu merupakan waktu yang paling besar berkahnya." (HR Abu Hafsh dari Abu Hurairah r.a.)

(Lihat Abû Ishâq Ibn Muflih Al-Hanbalî, Al-Mubdi‘ Syarhul Muqni‘ [Beirut, Dârul Fikr: 1997], juz 6, halaman 92-93).

Mengapa Pernikahan di Bulan Ramadan Dilakukan ?

Berdasarkan penjelasan di atas, melangsungkan pernikahan pada bulan Ramadan, seperti tradisi "Malam Songo" di daerah Bojonegoro,

tidaklah bertentangan dengan ajaran dan ketentuan Islam.

Tidak adanya perintah atau larangan mengenai bulan tertentu untuk melangsungkan pernikahan ini menjadi faktor atau alasan mengapa ada kebiasaan atau tradisi melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan,

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah