Hukum Islam Menikah di Bulan Ramadan: Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan ?

- 3 Maret 2024, 22:37 WIB
Hukum Pernikahan
Hukum Pernikahan /

PORTALBANGKALAN.COM - Pernikahan adalah momen yang penuh kebahagiaan dan berkah bagi pasangan yang memutuskan untuk mengikat janji suci.

Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah diperbolehkan atau bahkan dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan.

Artikel ini akan menjelaskan pandangan agama terkait masalah ini.

Apakah Ada Petunjuk dalam Alquran dan Hadis ?

Menurut laman nu.or.id, pada dasarnya tidak ada petunjuk yang jelas dalam Alquran dan hadis yang mewajibkan atau menganjurkan melangsungkan pernikahan pada bulan tertentu.

Tidak ada larangan pula untuk melangsungkan pernikahan pada bulan tertentu, kecuali saat seseorang dalam keadaan ihram haji atau umroh.

Meski demikian, terdapat anjuran dari para ulama Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah untuk melangsungkan akad nikah pada bulan Syawal.

Anjuran ini didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i :

"Dari ‘Aisyah r.a. berkata: Rasulullah SAW menikahi saya pada bulan Syawal, dan membangun rumah tangga (berhubungan badan) dengan saya pada bulan Syawal,

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x