Layak Dicerai! Tanda-tanda Suami yang Tidak Layak Dipertahankan Menurut Ajaran Agama Islam

1 Desember 2023, 08:00 WIB
Layak Dicerai! Tanda-tanda Suami yang Tidak Layak Dipertahankan Menurut Ajaran Agama Islam /

PORTAL BANGKALAN - Sebagai seorang perempuan dan istri, memiliki suami yang baik, setia, dan bertanggung jawab adalah sebuah anugerah yang harus disyukuri.

Namun, tidak semua istri beruntung mendapatkan tipe suami idaman. Masih banyak istri yang menghadapi suami yang tidak pantas dipertahankan.

Dalam situasi dan kondisi yang tidak dapat dikompromikan, banyak pasangan memilih untuk bercerai.

Meskipun perceraian tidak diharamkan dalam Islam, Allah SWT membenci tindakan ini. Namun, jika kondisi dalam rumah tangga membuat suami layak diceraikan dan tidak pantas dipertahankan, maka langkah tersebut bisa diambil.

Dalam ajaran agama Islam, terdapat beberapa tanda suami yang layak diceraikan dan tidak pantas dipertahankan. Berikut adalah tanda-tandanya:

1. Tidak pernah melaksanakan salat

Salat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Suami sebagai imam dan kepala keluarga seharusnya menjadi teladan dalam melaksanakan ibadah ini.

2. Menelantarkan istri dengan tidak memberikan nafkah

Suami memiliki kewajiban utama memberikan nafkah kepada istri. Jika suami tidak memenuhi kewajiban ini dan bahkan menelantarkan istri, maka perbuatan tersebut merupakan dosa besar dan durhaka terhadap istri.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru 2023 , dengan Tema Berbekal Diri Demi Masa Depan

3. Memindahkan tanggung jawab suami kepada istri

Suami memiliki tanggung jawab memberikan nafkah kepada istri dan keluarga. Tidak pantas jika suami memindahkan tanggung jawab ini kepada istri. Hal ini tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan dapat menghilangkan kewibawaan suami.

4. Melakukan kekerasan dan merendahkan istri

Suami dilarang melakukan kekerasan, menyakiti, atau merendahkan istri. Suami juga tidak boleh membandingkan istri dengan istri orang lain atau menggunakan kata-kata yang merendahkan istri di hadapan orang lain. Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

5. Aqidah yang tidak baik

Aqidah yang buruk dapat membuka pintu menuju kekufuran dan kebohongan terhadap Allah SWT. Oleh karena itu, perempuan muslim tidak seharusnya menikah atau mempertahankan perkawinan dengan suami yang memiliki aqidah rusak.

 

 

6. Bersikap fasik

Suami seharusnya menjadi imam keluarga yang memberikan contoh yang baik. Jika suami bersikap fasik, meninggalkan kewajiban sebagai seorang Muslim, dan sering melakukan dosa-dosa besar meskipun sudah diperingatkan, maka istri berhak meminta cerai.

7. Tidak melunasi mahar

Saat pernikahan, suami diwajibkan memberikan mahar kepada istri. Jika suami tidak melunasi mahar setelah menikah dan tidak berniat untuk melakukannya, maka suami telah menipu istri dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya di akhirat.

Baca Juga: Amalan Doa nabi Ibrahim Agar Amal dan Tobat Diterima, Bacaan Lengkap, Teks Arab Indonesia Beserta Artinya

8. Mengambil kembali mahar tanpa izin istri

Mahar yang telah diberikan kepada istri merupakan hak istri sepenuhnya. Jika suami mengambil kembali mahar tersebut tanpa izin istri, perbuatan tersebut dianggap tercela dan tidak disukai oleh Allah SWT.

9. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak

Suami harus memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri, bahkan jika mereka memutuskan untuk bercerai. Hal ini sesuai dengan ajaran dalam Al-Quran surat Ath-Thalaq ayat 6.

 

10. Memiliki penghasilan haram

Memiliki penghasilan haram memiliki konsekuensi dosa, meskipun digunakan untuk menghidupi keluarga.

Jika istri mengetahui bahwa suami memiliki penghasilan haram, sebaiknya mengingatkannya untuk berhenti dan mencari pekerjaan yang halal.

Jika suami tetap melanjutkan dengan penghasilan haram, istri berhak meminta cerai dan tidak pantas dipertahankan.

Dalam Islam, perceraian seharusnya dihindari sebisa mungkin dan upaya rekonsiliasi harus dilakukan terlebih dahulu.

Namun, jika kondisi dalam rumah tangga tidak memungkinkan dan suami tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami yang baik, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai.

Penting untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau ahli hukum Islam untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik dan mendalam tentang situasi Anda dan bagaimana menghadapinya sesuai dengan ajaran agama Islam.***

Editor: Mohamad Jamaludin

Terkini

Terpopuler