Jangan Ragu untuk Menggugat! Inilah 3 Ciri Suami yang Boleh Diceraikan Menurut Agama Islam

1 Desember 2023, 07:00 WIB
Jangan Ragu untuk Menggugat! Inilah 3 Ciri Suami yang Boleh Diceraikan Menurut Agama Islam /

PORTAL BANGKALAN - Pernikahan merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.

Untuk membangun kehidupan pernikahan yang bahagia, pasangan suami-istri harus saling menjalin keharmonisan dan saling mengasihi satu sama lain.

Namun, terkadang pernikahan tidak berjalan sesuai harapan dan risiko perceraian pun menjadi mungkin terjadi.

Dalam Islam, perceraian merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai oleh Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam Buku Pintar Khutbah Jumat Terbaik karya Ibnu Marzuki Al-Gharani (2018), Allah SWT sangat membenci perbuatan perceraian.

Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa seorang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang jelas tidak akan bisa mencium bau surga, apalagi masuk ke dalamnya. 

“Siapa pun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi).

Meskipun demikian, Islam memberikan pengecualian dalam beberapa kasus tertentu di mana seorang istri diperbolehkan untuk meminta cerai.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru 2023 , dengan Tema Berbekal Diri Demi Masa Depan

Terdapat golongan suami tertentu yang tidak pantas dipertahankan menurut ajaran Islam. Berikut ini adalah penjelasan mengenai golongan suami yang tidak pantas dipertahankan:

1. Suami yang tidak bertanggung jawab

Seorang suami memiliki tanggung jawab penting dalam rumah tangga. Ia harus mampu menafkahi istri secara materi dan emosional, memenuhi hak-haknya, dan menyediakan tempat tinggal yang layak.

Menurut Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, suami yang tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada istrinya sehingga membuat istri terjebak dalam dilema antara bersabar atau meminta cerai, tidak pantas dipertahankan.

2. Suami yang berlaku kasar

Islam melarang suami untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik secara lisan maupun fisik.

Tindakan kekerasan tersebut tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Jika suami berperilaku kasar terhadap istri tanpa alasan yang syar'i, istri berhak meminta cerai.

Meskipun tidak ada saksi, bukti kekerasan yang dilakukan oleh suami dapat menjadi alasan yang kuat untuk mengajukan perceraian.

Baca Juga: Silsilah Mulia: Menelusuri Jejak Keturunan Nabi Muhammad SAW hingga Nabi Adam AS

3. Suami yang fasik

Suami dikatakan fasik jika ia sering melakukan dosa-dosa besar dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang Muslim.

Dalam konteks rumah tangga, perilaku fasik suami yang terus dibiarkan dapat menyebabkan kekafiran dan kerusakan dalam ikatan pernikahan.

Jika istri telah bersabar dan terus memberikan nasihat kepada suami yang berbuat dosa, namun suami tetap melanjutkan perbuatan dosa tersebut, maka istri diperbolehkan untuk meminta cerai. Jika suami menolak, istri dapat mengajukan perkara tersebut ke pengadilan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, perceraian bukanlah solusi yang diinginkan. Sebelum memutuskan untuk meminta cerai, pasangan suami-istri sebaiknya mencoba berbagai upaya untuk memperbaiki hubungan mereka dan mencari solusi yang terbaik.

Konsultasikan masalah tersebut kepada orang-orang yang berpengalaman atau ulama agar dapat mendapatkan panduan yang tepat sesuai dengan ajaran agama.***

Editor: Mohamad Jamaludin

Terkini

Terpopuler