Presiden umumnya menjadi kepala negara di negara-negara yang dipimpin oleh sistem pemerintahan presidensial. Namun, Perdana Menteri bisa menjadi kepala pemerintahan tetapi bukan kepala negara. Di negara-negara republik parlementer, kepala negara (biasanya Presiden) akan menunjuk seorang Perdana Menteri berdasarkan hasil pemilihan di parlemen.
4. Potensi Diberhentikan dari Jabatan
Dalam sistem pemerintahan presidensial, seperti di Amerika Serikat, Kongres memiliki kekuasaan untuk memberhentikan Presiden karena "kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran ringan." Beberapa negara lain yang dipimpin oleh Presiden, seperti India, Brasil, Irlandia, Jerman, Korea Selatan, dan Austria, juga memiliki proses serupa. Di sistem parlementer, anggota parlemen dapat memaksa Perdana Menteri untuk mengundurkan diri melalui mosi "tidak percaya".
Baca Juga: Bukan Netanyahu, Siapa Presiden Israel Sekarang ? Cucu Eks Rabi Yahudi Palestina
Kesimpulan
Perbedaan antara Presiden dan Perdana Menteri bergantung pada negara dan sistem pemerintahan yang berlaku. Cara mereka dipilih, peran yang diemban, peran sebagai kepala negara, dan potensi diberhentikan dari jabatan merupakan faktor-faktor penting yang membedakan keduanya. Memahami perbedaan ini akan membantu kita untuk lebih memahami struktur pemerintahan suatu negara dan bagaimana pemimpin negara beroperasi.***