PortalBangkalan.com - Perubahan signifikan terjadi dalam peringkat daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, Kota Bekasi berhasil menggeser Kabupaten Karawang dari posisi teratas.
UMK Kota Bekasi kini menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, dengan nominal mencapai Rp5.343.430, mengalami kenaikan sebesar Rp185.182 dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Terungkap! 6 Kabupaten Jawa Tengah dengan UMK Super Tinggi, Siap-siap Jadi Miliarder dalam Semalam!
10 Daerah dengan UMK Tahun 2024 Tertinggi di Jawa Barat
Berikut ini adalah 10 daerah dengan UMK tahun 2024 tertinggi di Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023:
1. Kota Bekasi
Kota Bekasi meraih peringkat pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Dalam PP Nomor 51 tahun 2023, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.343.430, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.