Jual Emas Tanpa Surat di Toko Emas, Bisakah?

- 5 Oktober 2023, 15:29 WIB
Jual Emas Tanpa Surat di Toko Emas, Bisakah?
Jual Emas Tanpa Surat di Toko Emas, Bisakah? /

PORTALBANGKALAN.COM - Ingin menjual emas tanpa surat di toko emas? Simak penjelasannya di artikel ini.

Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia. Banyak orang yang memilih untuk membeli emas sebagai tabungan atau investasi.

Selain itu, emas juga dapat digunakan sebagai perhiasan.

Saat akan menjual emas, Agan perlu membawa surat pembelian atau sertifikat emas. Surat pembelian atau sertifikat emas merupakan bukti kepemilikan emas Agan.

Baca Juga: Tips Menjual Perhiasan Emas Agar Tidak Rugi

Namun, bagaimana jika Agan kehilangan surat pembelian atau sertifikat emas? Apakah Agan masih bisa menjual emas Agan?

Jual Emas Tanpa Surat di Toko Emas, Bisakah?

Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan harga yang lebih rendah. Surat pembelian atau sertifikat emas merupakan bukti kepemilikan emas Agan.

Oleh karena itu, toko emas akan menggunakan surat tersebut untuk menentukan harga jual emas Agan.

Jika Agan tidak memiliki surat pembelian atau sertifikat emas, maka toko emas akan melakukan pengecekan keaslian emas Agan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x