Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka! Belum Pernah Daftar? Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Cek DISINI

- 24 Maret 2023, 21:31 WIB
kartu prakerja gelombang 50 resmi dibuka
kartu prakerja gelombang 50 resmi dibuka /

Namun, buat kamu yang belum memiliki akun Prakerja, perlu tahu dulu nih syarat-syaratnya.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pinjaman Online BRI Tanpa Jaminan dengan Limit Hingga Rp25 Juta: Cara Cepat Cair dengan Cicilan Ringan!

- Warga negara Indonesia

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Megah bak Istana Cinderella! Inilah 3 Mall Termewah di Bengkulu yang Harus Dikunjungi, Gak Bakal Kecewa deh!

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x