WhatsApp,Facebook, Hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 20 Juli 2022,Kenapa?

- 24 Juni 2022, 14:59 WIB
WhatsApp,Facebook, Hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 20 Juli 2022,Kenapa?
WhatsApp,Facebook, Hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 20 Juli 2022,Kenapa? /Instagram/@kominfo/

PORTALBANGKALAN.COM - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang belum terdaftar pada OSS-RBA hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemblokiran oleh Kominfo.

PSE ini meliputi layanan aplikasi dan web seperti Google,Whatsapp,Facebook,Instagram dan layanan aplikasi lainnya. Kebijakan pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo melalui Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini sebenarnya merujuk ke permenkominfo nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga: Rekor Tertinggi Inflasi di Inggris,Diprediksi Tembus hingga 11 persen!

Dimana seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lokal maupun asing yang beroperasi  ataupun Menawarkan layanan nya di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar melalui sistem OSS-RBA dan bagi PSE yang tidak mendaftarkan layanannya pada sistem akan segera dilakukan pemblokiran.

Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah menilai aturan pendaftaran PSE ini dimaksudkan untuk memenuhi data perusahaan sebagai bentuk pengawasan pemerintah dan penegakan hukum sekaligus memastikan konten yang beredar di Indonesia aman bagi konsumen.

Sehingga bagi PSE yang melanggar aturan tersebut akan ditindak tegas dengan dilakukannya pemblokiran.

Hingga saat ini 24 juni 2022 baru ada 74 PSE yang mendaftar di sistem yang telah disediakan oleh kominfo. Menurut praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah mengatakan ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan hal itu terjadi.

Pertama adalah tanggat waktu yang masih cukup panjang yakni masih ada waktu satu bulan lagi,kedua karena mereka sedang mempersiapkan data-data ataupun dokumen yang diperlukan sesuai arahan permenkominfo

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin

Sumber: CNBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x