Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann

21 Desember 2023, 11:45 WIB
Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann /Unsplash/Marco Oriolesi/

PortalBangkalan.com - Pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh seorang politikus Belanda bernama Johann Heinrich Adolf Logemann atau yang lebih dikenal dengan J.H.A Logemann.

Logemann memperkenalkan konsep ini dalam bukunya yang berjudul "Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht" pada tahun 1948.

Pandangan Logemann tentang negara sebagai organisasi kekuasaan menjadi dasar bagi pemahaman kita tentang peran dan fungsi negara dalam mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.

Dalam bukunya, Logemann membagi pembahasannya menjadi tiga bagian. Bagian pertama membahas tentang Hukum Positif, bagian kedua mengulas Hukum Tata Negara Positif, dan bagian ketiga menjelaskan Sistem Formil Hukum Tata Negara Positif.

Melalui pemikirannya, Logemann berpendapat bahwa negara memiliki tujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan masyarakat dengan menggunakan kekuasaan tertinggi.

Baca Juga: Apa pengertian slogan? Jelaskan Secara Rinci dan Selengkapnya

Menurut Logemann, negara merupakan sebuah organisasi kekuasaan yang memiliki otoritas untuk membentuk peraturan dan undang-undang dalam rangka mengatur masyarakat.

Undang-undang ini harus ditaati oleh seluruh warga negara. Namun, penting untuk dicatat bahwa kekuasaan negara tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang oleh para penguasa, karena dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum dan batasan-batasan yang ada.

Pandangan Logemann ini kemudian diikuti dan dikembangkan oleh beberapa tokoh lainnya seperti Harold J. Laski, Max Weber, dan Leon Duguit.

Ketiganya memperluas konsep negara sebagai organisasi kekuasaan dengan mendefinisikan negara sebagai sebuah kesatuan sosial yang diatur berdasarkan konstitusi untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Dalam mencapai kepentingan bersama tersebut, para penguasa negara harus menentukan cara mengatur dan menyusun negara agar sesuai dengan tujuan akhir yang diinginkan bersama.

Hal ini menunjukkan bahwa negara bukan hanya sebuah entitas politik semata, tetapi juga memiliki peran yang penting dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Profil J.H.A Logemann

J.H.A Logemann, yang lahir pada tanggal 19 Januari 1892 dan meninggal pada 12 November 1969, adalah seorang politikus Belanda yang berkarier sebagai pegawai negeri di Hindia Belanda.

Selain itu, ia juga terlibat dalam De Stuw Groep dan menjabat sebagai ketua organisasi tersebut.

De Stuw Groep memiliki tujuan untuk membawa kemakmuran yang lebih besar dan pembangunan yang massif, termasuk melalui publikasi mengenai situasi sistem politik di Hindia Belanda.

Selama Perang Dunia II, Logemann ditahan di kamp konsentrasi Jerman seperti Buchenwald, Haren, dan St. Michielsgestel.

Setelah perang berakhir, Logemann memegang jabatan sebagai Menteri Urusan Tanah Penjajahan dalam kabinet Schermerhorn-Drees, yang merupakan kabinet pertama Belanda setelah Perang Dunia II.

Sebagai Menteri Urusan Tanah Penjajahan, Logemann dihadapkan pada tugas yang tidak mudah, termasuk berurusan dengan pemerintahan dan perjuangan bersenjata Republik Indonesia yang baru terbentuk pada tahun 1945.

Meskipun Logemann pada awalnya enggan untuk berunding langsung dengan Soekarno karena hubungannya yang erat dengan Jepang, dia bersedia untuk berdialog dengan tokoh-tokoh Indonesia lainnya mengenai masa depan Indonesia.

Perundingan tersebut diadakan di daerah De Hoge Veluwe, Belanda, dan salah satu tokoh Indonesia yang berperan aktif dalam perundingan tersebut adalah Sutan Syahrir.

Setelah pensiun dari jabatan menteri, Logemann menjadi anggota parlemen dan kemudian kembali ke dunia pendidikan sebagai profesor di Leiden.

Baca Juga: Apa pengertian poster? Jelaskan Secara Lengkap

Dengan demikian, pemahaman kita tentang negara sebagai organisasi kekuasaan dan peran Logemann dalam mengembangkan konsep ini dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang struktur dan fungsi negara dalam mengatur kehidupan masyarakat.***

Editor: Ari Prasetyo

Terkini

Terpopuler