BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru untuk Membuat SKCK Mulai 1 Maret Ini

- 27 Februari 2024, 14:35 WIB
Kartu Peserta BPJS Kesetan
Kartu Peserta BPJS Kesetan /Karawangpost/Foto/FB-Putra Pratama

Portalbangkalan.com - Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Uji coba penerapan kebijakan ini akan dilaksanakan di enam daerah, yaitu Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat. Periode uji coba berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Instruksi tersebut mewajibkan 30 kementerian atau lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan aktif masyarakat.

Baca Juga: Teh dan Manfaatnya untuk Penderita Diabetes: Meningkatkan Kesehatan Gula Darah Anda

Syarat Membuat SKCK Terbaru

Selain BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat membuat SKCK terbaru:

  • Fotokopi KTP (asli harus ditunjukkan)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP)
  • Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah, wajah terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk memenuhi syarat BPJS Kesehatan, pemohon dapat menyertakan:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran (bagi pemohon yang belum terdaftar)
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan (bagi pemohon nonaktif)
  • Dokumen cetak bukti cicilan pembayaran tunggakan iuran (bagi pemohon nonaktif yang mengikuti program REHAB)

Tujuan Kebijakan

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x