PORTALBANGKALAN.COM - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak terganggu dengan usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hak Angket Konstitusional
Bahlil menyatakan bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh parlemen. Ia menilai bahwa urusan Pemilu merupakan ranah pakar hukum, dan telah dikawal oleh lembaga independen seperti Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Ngeri! Ponpes Kediri Diduga Tutupi Kematian Santri, Keluarga Dilarang Sentuh Jenazah
"Hak konstitusional itu kan hak konstitusional bagi parlemen untuk melakukan proses-proses itu selama substansinya benar," ujar Bahlil.
KPU dan Bawaslu Bisa Dianketkan
Menurut Bahlil, yang bisa dianjurkan oleh pemerintah dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu adalah KPU dan Bawaslu sebagai lembaga independen.
Jokowi Santai
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak terganggu dengan usulan hak angket tersebut. Ia menyebut bahwa Jokowi sudah biasa dituduh oleh masyarakat, termasuk tuduhan politisasi bansos.