Siapkan KTP dan KK! Begini Cara Daftar agar Bisa Beli LPG 3 Kg

- 21 Desember 2023, 12:45 WIB
Cara Daftar agar Bisa Beli LPG 3 Kg
Cara Daftar agar Bisa Beli LPG 3 Kg /

PortalBangkalan.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap masyarakat yang ingin membeli tabung gas LPG 3 kg untuk terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pelanggan terdaftar yang dapat membeli gas subsidi tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan transformasi dalam pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 19 Desember, Direktur Jenderal Tutuka Ariadji menegaskan kepada masyarakat bahwa proses pendaftaran sebagai pembeli LPG 3 kg sangatlah mudah, cepat, dan aman.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ujarnya.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah memastikan bahwa proses ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah agar subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan atau tepat sasaran.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Digital di Aplikasi IKD, Bukan Hanya Cepat tapi Juga Aman dan Terpercaya!

Syarat Pendaftaran dan Verifikasi Data

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah