Cara Mudah Membuat KTP Digital di Aplikasi IKD, Bukan Hanya Cepat tapi Juga Aman dan Terpercaya!

- 31 Maret 2023, 03:35 WIB
Operator saat menunjukkan cara membuat KTP digital dalam kegiatan launching IKD di aula Tubagus Suwandi, Selasa  14 Maret 2023.
Operator saat menunjukkan cara membuat KTP digital dalam kegiatan launching IKD di aula Tubagus Suwandi, Selasa 14 Maret 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

PORTALBANGKALAN.COM - Pemerintah Indonesia sedang menggalakkan program digitalisasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Tahun ini, pemerintah menargetkan setidaknya 50 juta warga Indonesia sudah memiliki KTP digital atau yang resmi disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Lalu, bagaimana cara membuat KTP digital? Sekarang, warga sudah bisa membuat KTP digital melalui aplikasi IKD. Di dalam aplikasi tersebut, data kependudukan yang tertera di kartu fisik e-KTP akan tercatat secara digital.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp50 Juta dengan KUR BRI Maret 2023: Syarat, Cara Daftar, dan Tabel Angsuran

Namun, perlu diketahui bahwa aplikasi IKD saat ini hanya tersedia untuk pengguna ponsel berbasis Android saja. Pengguna iOS harus bersabar untuk sementara waktu jika ingin membuat KTP digital melalui aplikasi IKD.

Jika Anda merupakan pengguna Android, berikut adalah panduan cara membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, seperti yang dilansir oleh situs Indonesia Baik.

Persiapan Membuat KTP Digital
Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital, pastikan Anda telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

Cara Membuat KTP Digital
Berikut adalah cara membuat KTP digital melalui aplikasi IKD:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store dan instal di ponsel Anda.
  2. Setelah terinstal, buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
  3. Isi data diri seperti NIK, alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  5. Setelah tahap pendaftaran di ponsel selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
  6. Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapatkan 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.
  7. Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
  8. Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi. Kini, KTP digital berhasil dibuat. Masyarakat yang sudah mengaktivasi KTP digital di aplikasi IKD dapat melihat data-data kependudukan miliknya.

Dengan membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu repot lagi untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP. Data kependudukan bisa diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel. Data kependudukan itu nantinya dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan.

Namun, perlu diingat bahwa KTP digital tidak menggantikan penggunaan e-KTP. Layanan e-KTP tetap tersedia karena tidak seluruh wilayah terkoneksi dengan jaringan internet.

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x