PORTALBANGKALAN.COM- Presiden Indonesia, Joko Widodo, membuat keputusan dan mengamanatkan bahwa 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional pada tahun 2015.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang hari santri menjadi sarana resmi penetapan hari santri sebagai hari santri nasional.
Peringatan Hari Santri Nasional dipilih setelah mempertimbangkan tiga faktor penting berikut:
Pada awalnya, para ulama dan santri yang mengajar agama di pondok pesantren berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, serta dalam perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai kemerdekaan.
Baca Juga: PT Dua Kelinci Buka Lowongan Kerja, Simak Ini Syarat dan Kualifikasinya Untuk Bekerja Disana
Kedua keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengingat, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Kedua keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengingat, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Setiap muslim wajib mempertahankan tanah airnya dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah, itulah sebabnya tanggal ketiga 22 Oktober diperingati sebagai hari santri.
Hari ini mengacu pada diundangkannya seruan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 oleh santri dan cendekiawan pesantren dari berbagai wilayah Indonesia.