Dan kawasan tertentu meliputi kawasan pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum, kawasan perkantoran dan diluar jalan.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengimbau orang tua lebih bijak mengizinkan anaknya mengoperasikan alat transportasi.
Sebelumnya Satlantas Polrestabes Makassar telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan mengimbau menghentikan penjualannya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Disebut Calon Presiden Capres Oleh Gus Miftah
Masyarakat dinilai ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal keduanya memiliki aturan yang berbeda. ***