PORTALBANGKALAN.COM - Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru membeberkan fakta terkait penggeledahan rumah Nikita Mirzani oleh kepolisian Polres Serang.
Rumah milik artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan, digeruduk polisi pada Kamis 14 Juli 2022 sebagai proses penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik melalui ITE yang diduga dilakukan empunya rumah.
Polisi datang sekitar pukul 11.30 WIB dan menggeledah kamar Nikita Mirzani dengan mengamankan satu unit iPad sebagai barang bukti.
Baca Juga: Polisi Klarifikasi Pergantian CCTV di Pos Satpam Komplek Rumah Kadiv Propam
Penggeledahan dilakukan selama hampir 3,5 jam tersebut menimbulkan banyak reaksi dari netizen terkait lamanya pihak kepolisian melakukan penggeledahan.
Menanggapi hal tersebut, Fitri Salhuteru mengungkap fakta kenapa polisi butuh waktu lama dalam menggeledah rumah Nikita. Fitri mengatakan, polisi harus mencetak terlebih dahulu surat penyitaan barang bukti.
"Kalau bilang koq sampai lama di dalam rumah? memang benar karena harus ngeprint surat penyitaan barang bukti yang harus ditanda tangani," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polri Tegas Usut kasus penembakan antaranggota Propam
Fitri juga menegaskan bahwa sahabatnya tersebut tidak diamankan pihak kepolisian.
"Tidak ada penangkapan terhadap Nikita Mirzani," ujarnya.