Oleh karena itu, berhubungan intim di luar ruangan atau tempat-tempat di mana orang lain dapat melihat atau mendengar,
bukanlah sesuatu yang dianjurkan atau diterima dalam ajaran Islam.
Ini sesuai dengan konsep 'awrah dalam Islam, yang menekankan pentingnya menjaga ketidakmampuan seseorang dari pandangan orang lain.
4. Melakukan Hubungan Seksual di Hadapan Orang Lain
Hubungan intim antara suami istri adalah hal yang sangat pribadi dan harus dilakukan secara privat.
Oleh karena itu, tidak dianjurkan melakukan hubungan intim di tempat yang dapat didengar atau dilihat oleh orang lain,
termasuk anggota keluarga di rumah yang sama.
Adanya orang lain yang dapat mendengar atau melihat hubungan tersebut dapat mengganggu privasi dan merusak harkat dan martabat suami dan istri.
Baca Juga: Adab dan Tata Cara Malam Pertama (berhubunngan badan) Sesuai Sunnah Rasulloh SAW
5. Bercinta di Depan Anak