Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Hati-Hati Banyak Yang Keliru

- 5 Maret 2024, 15:17 WIB
Eldiani
Eldiani /

PORTALBANGKALAN.COM - Dalam bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Artinya, mereka harus menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum berhubungan intim di siang hari selama bulan Ramadan. Bagaimanakah aturan hukumnya?

Hukum Bersetubuh di Siang Hari Bulan Ramadan

Dalam bukunya, "Fiqih Sunnah 2," Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa para ulama telah menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa baik wajib maupun sunnah,

salah satunya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari saat sedang berpuasa.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW dan mengatakan,

"Celakalah aku, wahai Rasulullah!" Rasulullah SAW bertanya, "Apa yang membuatmu celaka?" Lelaki itu menjawab, "Aku telah berhubungan intim dengan istriku di siang hari saat bulan Ramadan."

Rasulullah SAW kemudian bertanya, "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?" Namun, lelaki itu menjawab, "Tidak!" Rasulullah SAW bertanya lagi, "Apakah kamu mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?" Lelaki itu menjawab, "Tidak!"

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x