7. Menggunakan pisau yang tajamagar tidak menyakiti hewan kurba
Baca Juga: Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini Penjelasannya Secara Pandangan Hukum Umat Islam
8. Syarat sah penyembelihan hewan kurbanharus memutus tiga saluran di leher bagian depan (posisinya di sisi bawah jakun), meliputi; saluran pernapasan atau hulqum, saluran makanan atau mari’, dua pembuluh darah atau wadajaain (dua otot yang ada di samping kanan dan kiri
9. Setelah disembelih, hewan qurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh diikuti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurn
“Dari Abu Waaqid Al Laitsy radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai’.” (Hadits Riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi.
10. Lalu, gantung hewan qurban menggunakan tali yang kuatdi tiang pancang atau pengait secara terbalik dengan kepala mengarah ke bawah. Darah pun akan mengalir keluar dengan lancar untuk mempermudah proses pembagian daging qurban.
11. Ikat bagian usus dan anus supaya isi lambung dan usus tidak mengotori daging qurba
12. Tata cara penyembelihan hewan qurban diteruskan dengan proses pengulitan, dimulai dengan membuat sayatan di tengah sepanjang kulit dada dan perut hingga kaki tenga
13. Selesai pengulitan, dilanjutkan dengan membersihkan sisa kotoran di saluran makanan. Pastikan semuanya benar-benar bersih supaya usus dan lambung tidak robek terkena pisa
14. Lalu, ambillah bagian dalamnyaseperti hati, ginjal, lambung, usus, paru, limpa, jantung, dan esofagus.