Jangan sampai Jadi Korban! Cara Menghindari Pencatutan Data di Pinjol Ilegal

- 19 Januari 2024, 10:15 WIB
Cara Menghindari Pencatutan Data di Pinjol Ilegal
Cara Menghindari Pencatutan Data di Pinjol Ilegal /Pexels/

PortalBangkalan.com - Pencatutan data pribadi seseorang untuk melakukan pinjaman online (pinjol) secara semena-mena telah menjadi modus yang umum oleh oknum tak bertanggung jawab.

Fenomena ini sempat bikin heboh beberapa saat lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyoroti hal ini.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang modus ini dan bagaimana cara menghindarinya, simak artikel ini hingga selesai.

Modus pencatutan data ke pinjol dimulai dari kebocoran data pribadi. Setelah data tersebut jatuh ke tangan yang salah, oknum tak bertanggung jawab akan menggunakan data tersebut untuk mengajukan pinjaman online atas nama korban.

Baca Juga: Jangan sampai Terjebak! Simak Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diketahui sebelum Ajukan Pinjaman

Akibatnya, korban akan mendapatkan tagihan yang tidak pernah dia ajukan dan dihubungi oleh debt collector, meskipun tidak pernah mendaftar pinjol sama sekali.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, mengimbau masyarakat yang terkena modus ini untuk segera melapor ke penyelenggara pinjol yang bersangkutan dan OJK. Kiki juga menyarankan agar korban tidak berkomunikasi dengan debt collector.

Jika laporan tersebut terbukti, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan menangani perusahaan pinjol ilegal dengan melakukan pemblokiran pada aplikasi rekening, nomor handphone terkait oknum, dan website perusahaan tersebut.

OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Penyelenggara Saluran Elektronik seperti Google dan Meta dalam menangani kasus ini.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah